BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Kerja

Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:48 WIB
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap pekerja yang mengalami hilang atau berkurangnya fungsi anggota tubuh akibat kecelakaan kerja, melalui salah satu program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (RTW),” ujar Puspitaningsih yang akrab disapa Wetty ini.

Menurut Wetty, program ini sebagai kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami berkurangnya fungsi atau hilangnya sebagian anggota tubuh.

Oleh karena itu, Wetty mengimbau agar perusahaan-perusahaan patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga melalui manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadikan para pekerja lebih produktif dan nyaman dalam bekerja,” ujar Wetty.

Sementara itu, Rizki Ibrahim menyampaikan, bahwa dirinya tetap mensyukuri apapun yang terjadi di dalam hidupnya walaupun itu merupakan sebuah cobaan. “Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal sangat membantu proses perawatan dan pengobatan serta pembuatan jari palsu,” kata Rizki.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More