Bank Jatim Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 22.000 Pekerja Rentan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:35 WIB
BPJamsostek bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan perlindungan kepada 22.000 imam masjid se-Provinsi Jawa Timur.
PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan perlindungan kepada 22.000 imam masjid se-Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Bank Jatim kepada masyarakat khususnya pekerja rentan.
Perlindungan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada tahap pertama perlindungan ini diberikan kepada 10.000 orang selama tiga bulan dengan harapan akan membentuk kesadaran dari para pekerja, sehingga mereka akan melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi yang disaksikan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian, bertempat di Pendapa Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (29/8/2022).
Erdianto mengatakan pemberian bantuan ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga keagamaan khususnya yang berada di lingkungan masjid.
“Bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar imam dan marbot masjid dapat melanjutkan kepesertaannya sendiri melalui masjid,” ujarnya.
Perlindungan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada tahap pertama perlindungan ini diberikan kepada 10.000 orang selama tiga bulan dengan harapan akan membentuk kesadaran dari para pekerja, sehingga mereka akan melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi yang disaksikan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian, bertempat di Pendapa Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (29/8/2022).
Erdianto mengatakan pemberian bantuan ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga keagamaan khususnya yang berada di lingkungan masjid.
“Bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar imam dan marbot masjid dapat melanjutkan kepesertaannya sendiri melalui masjid,” ujarnya.
Lihat Juga :