Bank Jatim Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 22.000 Pekerja Rentan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:35 WIB
Sementara itu Zainudin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah berkomitmen untuk ikut melindungi dan menyejahterakan pekerja rentan. “Perlindungan bagi pekerja rentan ini sangat penting karena mereka juga berisiko mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Namun penghasilan mereka hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Oleh karena itu, dengan adanya kepedulian dari perusahaan swasta, BUMN/BUMD seperti Bank Jatim ini sangat membantu para pekerja rentan bekerja dengan aman dan tenang," tuturnya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa manfaat perlindungan yang akan didapatkan oleh pekerja sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Dengan beragam manfaat tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, produktivitas pekerja akan meningkat sehingga selaras dengan upaya Kabupaten Pamekasan untuk menumbuhkan perekonomian daerah,” pungkas Zainudin.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!