BLT BBM Rp600.000 Mulai Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Jum'at, 02 September 2022 - 16:47 WIB
Dia menuturkan, PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI. "Agar penyaluran bisa cepat dan aman,” ucapnya.
Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Akan Naik, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta ke Bawah Dapat BLT Rp600 Ribu
Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta.
Baca juga: Harga BBM Subsidi Akan Naik, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta ke Bawah Dapat BLT Rp600 Ribu
Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp9,6 triliun. Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
Lihat Juga :