Keluhan Bos Hutama Karya Tekor Talangi Proyek Jalan Tol

Rabu, 01 Juli 2020 - 19:17 WIB
PT Hutama Karya (Persero) mengeluhkan masih menanggung selisih beban bunga dari pinjaman yang digunakan untuk pembebasan lahan. Foto/Dok
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) mengeluhkan masih menanggung selisih beban bunga dari pinjaman yang digunakan untuk pembebasan lahan. Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto juga menyampaikan agar PPN dibebaskan dan tidak lagi menjadi wajib pungut. Lalu, dia juga menyebut agar retensi sebaiknya dapat diganti menjadi jaminan bank atau jaminan asuransi.

Sambung Karya Budi Harto menjelaskan tagihan kepada pemerintah itu berasal dari pembebasan lahan senilai Rp8,01 triliun sejak 2016 hingga pertengahan Juni 2020. Dari jumlah itu pemerintah telah membayarkan Rp6,13 triliun sehingga, outstanding total utang pemerintah kepada Hutama Karya kini tercatat senilai Rp1,88 triliun.



β€œIni adalah pengeluaran dana talangan sejak 2016-2020, jadi sudah ulang tahun ke-lima,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

(Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Hutama Karya Senilai Rp1,88 Triliun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!