SPBU Vivo Jual BBM Murah, BPH Migas: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga

Senin, 05 September 2022 - 16:58 WIB
Sebagaimana diketahui, ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.

Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Baca Juga: Dirjen Migas ESDM Senggol Vivo, Akun Sosial Media Kementerian ESDM Digeruduk Netizen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!