Setelah Harganya Naik, Konsumsi BBM Subsidi Bakal Segera Dibatasi
Selasa, 06 September 2022 - 17:26 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa target revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) akan rampung September ini. Menurutnya dengan selesainya perpres, maka diharapkan pembatasan BBM subsidi bisa dilakukan di lapangan.
"(Perpres) lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini (selesai)," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dia menuturkan terkait dengan pengawasan, Kementerian ESDM meminta kepada PT Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran.
"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," katanya.
Sementara itu, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman berharap revisi perpres nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi, seperti solar. Saat ini kendaraan berpelat kuning roda enam dan lain-lain pada praktiknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.
“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh.
"(Perpres) lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini (selesai)," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dia menuturkan terkait dengan pengawasan, Kementerian ESDM meminta kepada PT Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran.
"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak ngambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," katanya.
Sementara itu, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman berharap revisi perpres nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi, seperti solar. Saat ini kendaraan berpelat kuning roda enam dan lain-lain pada praktiknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.
“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh.
(uka)
tulis komentar anda