Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Resmi Naik, Ini Rinciannya
Rabu, 07 September 2022 - 13:48 WIB
JAKARTA - Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) , tarif bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) juga resmi mengalami kenaikan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif bus AKAP mengatakan, biaya atau tarif bus AKAP kelas ekonomi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.
“Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," paparnya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi mengalami kenaikan dengan rincian tarif sebagai berikut:
1. Untuk wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
Tarif batas atas tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibanding tahun 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari tahun 2016 yang hanya Rp95.
2. Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)
Tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp172 per penumpang per km. Untuk batas bawahnya, tarif menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang per km.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif bus AKAP mengatakan, biaya atau tarif bus AKAP kelas ekonomi mulai tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan.
“Maka, untuk penyesuaian terhadap harga BBM, harus ada penyesuaian tarif. Usulan tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km, ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," paparnya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif bus AKAP dilakukan berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang. Adapun prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya biaya operasional kendaraan atau BOK sebesar 36,87%.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi mengalami kenaikan dengan rincian tarif sebagai berikut:
1. Untuk wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
Tarif batas atas tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibanding tahun 2016 yang tarifnya Rp155 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari tahun 2016 yang hanya Rp95.
2. Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur)
Tarif batas atas tahun 2022 adalah Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 yang tarifnya Rp172 per penumpang per km. Untuk batas bawahnya, tarif menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan tahun 2016 yang tarifnya Rp106 per penumpang per km.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda