Kemenhub: Kenaikan Harga BBM Jadi Alasan Kerek Tarif Ojol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan alasan menaikkan tarif ojek online (ojol). Penyesuaian tarif tersebut akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.
KP 564 Tahun 2022 (lama)
1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000
KP 564 Tahun 2022 (terbaru)
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
"Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno saat konferensi pers kenaikan tarif ojol secara virtual Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.
KP 564 Tahun 2022 (lama)
1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000
KP 564 Tahun 2022 (terbaru)
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.