Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
Rabu, 07 September 2022 - 14:53 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) saat menunggu kedatangan penumpang di Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2022). Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif terbaru ojek online atau ojol yang efektif berlaku tiga hari ke depan atau mulai 10 September 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Bayar Grab-Gojek Jadi Segini
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Bayar Grab-Gojek Jadi Segini
Lihat Juga :