Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
Rabu, 07 September 2022 - 14:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif terbaru ojek online atau ojol yang efektif berlaku tiga hari ke depan atau mulai 10 September 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun tarif ojek online yang baru akan efektif berlaku pada tiga hari setelah pengumuman pada hari ini atau mulai 10 September.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Jadi, dalam tiga hari perusahaan aplikator diminta segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," tuturnya.
Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, sebagai berikut:
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujarnya dalam jumpa pers terkait penyesuaian tarif ojek online di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun tarif ojek online yang baru akan efektif berlaku pada tiga hari setelah pengumuman pada hari ini atau mulai 10 September.
"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Jadi, dalam tiga hari perusahaan aplikator diminta segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," tuturnya.
Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, sebagai berikut:
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.
Lihat Juga :
tulis komentar anda