Pemda Wajib Sisihkan Anggaran untuk Bansos BBM, Segini Besarannya

Kamis, 08 September 2022 - 08:46 WIB
Pemda dilibatkan dalam pemberian bansos BBM. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mempercepat bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah daerah (Pemda)kali ini dilibatkan untuk menyisihkan anggaran untuk bansos.

Regulasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalm Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. "Pemda diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).



Baca Juga: DPR Minta Kelompok Masyarakat Miskin Baru Segera Didata Agar Dapat Bansos BBM

Menurut dia bansos tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi saat pengumuman kenaikan BBM bersubsidi bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!