Harga Pertamax Tak Ada Subsidi Silang, Dirut Pertamina Curhat: Kita yang Tanggung Beban

Jum'at, 09 September 2022 - 09:48 WIB
Nicke mengatakan, selisih antara harga pasaran dengan harga yang dijual terhadap Pertamax harus ditanggung sendiri oleh Pertamina. Sebab berdasarkan regulasinya, Pertamax tidak termasuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), melainkan Jenis BBM Umum (JBU).

Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sesuai dengan aturan itu, maka Harga Jual Eceran JBU ditetapkan oleh Badan Usaha, namun pemerintah menetapkan formula Batas Atas sebagai upaya pengendalian harga di konsumen.

"JBT solar, JBKP adalah pertalite, jadi untuk Pertamax JBU secara aturan. Tapi kalau itu disesuaikan ke harga pasar, itu akan semua pindah ke Pertalite," ujar Nicke.

Baca Juga: Seru! Dirut Pertamina Bongkar Data Pengguna Pertalite dan Solar

Nicke mengatakan, biaya yang ditanggung untuk menjual Pertamax ini pun murni dialokasikan dalam anggaran perseroan, karena tidak adanya subsidi silang. Ini katanya harus ditanggung pertamina karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!