Harga CPO Menyusut, HET Minyak Goreng Diminta Turun Jadi Rp12 Ribu/Liter

Sabtu, 10 September 2022 - 20:57 WIB
KPPU meminta Kemendag RI untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana karena harga CPO telah turun. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Perdagangan RI untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Yakni dari Rp 14 ribu menjadi Rp 12 ribu per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.

Baca Juga: Minyakita Kurang Laku di Pasar, KSP Ungkap Penyebabnya



Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU-RI, Taufik Ariyanto mengatakan, permintaan itu disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

"Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021," kata Taufik dalam keterangan persnya, Sabtu (10/9/2022).

Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

"Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!