Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:21 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada produk digital sebesar 10% merupakan sesuatu yang biasa. Pasalnya, yang dipajaki merupakan konsumen yang ada di dalam negeri atau di Indonesia, bukan perusahaannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah pengenaan PPN sebesar 10% sendiri bukan hanya terjadi di Indonesia. Bahkan beberapa negara sudah lebih dahulu memberlakukan PPN kepada produk digital, seperti Netflix hingga Spotify.



Salah satu contohnya adalah Australia yang sudah lebih dahulu memberlakukan pajak digital ini sejak 2017 lalu. Negeri Kangguru sendiri mengenakan pajak e-commerce terhadap transaksi di atas 10.000 dolar Australia.

"Dan di luar negeri itu sendiri sudah berjalan seperti di Australia 2017," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020). ( Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!