Menhub Minta Ojol dan Angkutan Sewa Patuhi Protokol Kesehatan
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:08 WIB
Para pengemudi ojek online diminta mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara di masa adaptasi kebiasaan baru. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak para aplikator dan para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara di masa adaptasi kebiasaan baru.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi Ojol maupun ASK di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Saat ini masyarakat masih belum confident untuk bertransportasi menggunakan ojol dan ASK. Tetapi untuk layanan antar barang dan makanan permintaannya cukup tinggi, yang bisa menjadi peluang agar bisnis ini tetap eksis di masa pandemi ini,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (2/7/2020). (baca juga : Puluhan Kali Menjambret, Driver Ojol Ini Akhirnya Dibekuk Polisi )
Menhub menjelaskan, aturan pengendalian transportasi yang dibuat di masa pandemi Covid-19 ini bukan untuk membuat susah para pengemudi, tetapi justru ini adalah upaya Pemerintah agar kegiatan mereka tetap berjalan dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Hal itu perlu dilakukan dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi Ojol maupun ASK di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Saat ini masyarakat masih belum confident untuk bertransportasi menggunakan ojol dan ASK. Tetapi untuk layanan antar barang dan makanan permintaannya cukup tinggi, yang bisa menjadi peluang agar bisnis ini tetap eksis di masa pandemi ini,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (2/7/2020). (baca juga : Puluhan Kali Menjambret, Driver Ojol Ini Akhirnya Dibekuk Polisi )
Menhub menjelaskan, aturan pengendalian transportasi yang dibuat di masa pandemi Covid-19 ini bukan untuk membuat susah para pengemudi, tetapi justru ini adalah upaya Pemerintah agar kegiatan mereka tetap berjalan dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Lihat Juga :