OJK Kumpulkan Pengusaha Bahas Strategi Gerakkan Sektor Riil
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:21 WIB
Sambung dia, OJK akan melakukan pemantauan progrees pelaksanaan dan realisasi penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di Bank Himbara. Selain itu, OJK akan melakukan review atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan agar nasabah benar-benar mendapat manfaat dari kebijakan restrukturiasi.
"Hal ini untuk mendorong pemberian kredit modal kerja ke sektor riil, OJK akan menjembatani penyamaan kebutuhan (matching) antara pelaku usaha dengan sektor jasa keuangan yang didukung oleh pembukaan aktifitas ekonomi masyarakat untuk meningkatkan demand masyarakat," katanya.
(Baca Juga: Pastikan Penempatan Dana Negara Berjalan Lancar, OJK-Himbara Gelar Pertemuan )
Dia melanjutkan, Bank Himbara dan Industri Jasa Keuangan lainnya siap menjadi katalisator untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan pemberian stimulus kredit modal kerja oleh pemerintah. Industri perbankan optimistis bahwa kredit akan tumbuh positif pada akhir tahun ini.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penempatan uang negara, bank Himbara siap untuk melakukan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dimaksud," jelasnya.
"Hal ini untuk mendorong pemberian kredit modal kerja ke sektor riil, OJK akan menjembatani penyamaan kebutuhan (matching) antara pelaku usaha dengan sektor jasa keuangan yang didukung oleh pembukaan aktifitas ekonomi masyarakat untuk meningkatkan demand masyarakat," katanya.
(Baca Juga: Pastikan Penempatan Dana Negara Berjalan Lancar, OJK-Himbara Gelar Pertemuan )
Dia melanjutkan, Bank Himbara dan Industri Jasa Keuangan lainnya siap menjadi katalisator untuk mempercepat pemulihan sektor riil dan pemberian stimulus kredit modal kerja oleh pemerintah. Industri perbankan optimistis bahwa kredit akan tumbuh positif pada akhir tahun ini.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penempatan uang negara, bank Himbara siap untuk melakukan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dimaksud," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :