Canggih! Kementerian Keuangan Kini Punya E-Banking Sendiri

Jum'at, 16 September 2022 - 08:57 WIB
Transaksi keuangan negara akan semakin mudah dengan e-banking Kementerian Keuangan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengapresiasi inisiatif layanan Core Banking System (CBS) Bank Indonesia (BI) untuk mendukung kinerja pengelolaan keuangan negara . CBS ini akan menjadi semacam "aplikasi" e-banking buat Kementerian Keuangan.



“Ini e-banking-nya pemerintah, e-bankingnya Kementerian Keuangan. Bukan saja untuk yang rupiah, tapi juga untuk yang valas. Ini luar biasa,” kata Suahasil dalam acara Central Banking Services Festival (CB-Fest) 2022 di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Layanan CBS merupakan digitalisasi layanan kepada publik untuk mendukung kelancaran transaksi ekonomi keuangan nasional. Bank Indonesia telah melakukan sinergi dan koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan CBS dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dalam mendukung efisiensi pengelolaan APBN.



Integrasi tersebut memberikan kemudahan layanan kas pemerintah melalui otomasi pemrosesan transaksi, real-time settlement process, dan paperless. Pemerintah memang mencari terus agar SPAN benar-benar bisa mengintegrasikan dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan dan implementasi APBN.

"Kita mendapatkan partner dan counterpart dari CBS yang kita inaugurate pada hari ini. Terima kasih kepada Bank Indonesia,” ujar Suahasil.

Selain itu, BI juga telah meluncurkan aplikasi e-licensing sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perizinan bagi semua mitra kerja. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan National Single Window for Investment (NSWI) yang menjadi portal nasional kegiatan impor dan ekspor barang.

Wamenkeu menjelaskan sistem e-licensing dapat mengakomodasi sistem pelaporan untuk lalu lintas atau berjalannya uang kertas asing yang dipantau oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).



“Ini juga luar biasa karena ini adalah layanan bagi seluruh tamu, seluruh WNI, dan juga tamu Indonesia kalau dia membawa uang kertas asing. Kita fasilitasi, namun tetap di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang implementasinya menjadi makin simpel dengan adanya e-licensing sebagai layanan bank sentral kita,” kata dia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More