PLTU Basis Batu Bara Akan Dipensiunkan, Menteri ESDM: Semoga Sebelum G20

Jum'at, 16 September 2022 - 18:39 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, rencana PLTU berbasis batu bara yang akan dipensiunkan itu sudah masuk ke dalam uji kelayakan (feasibility study). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan setidaknya tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) berbasis batu bara akan segera diakhiri masa operasionalnya dalam waktu dekat.



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bahwasanya rencana PLTU yang akan dipensiunkan itu sudah masuk ke dalam uji kelayakan (feasibility study). Namun sayangnya, dia masih enggan menyebutkan PLTU mana saja yang akan dihentikan dalam waktu dekat ini.

Dia menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan World Bank dan Asian Development Bank (ADB) terkait pembiayaan untuk memensiunkan PLTU ini.



"Ini sekarang sedang dibahas dengan World Bank, ADB. Mudah-mudahan ini bisa concluded di akhir tahun. Mudah-mudahan sebelum G20 (November di Bali)," tutur Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).

Dia pun enggan mengatakan apakah dana memensiunkan PLTU ini sudah tersedia atau belum. "Itu ada sudah dalam FS, itu tidak boleh diungkapkan," ucapnya.



Sebelumnya Menteri Arifin sempat menyebut bahwa berdasarkan kajian, setidaknya terdapat 33 lokasi PLTU dengan total kapasitas mencapai 16,8 Giga Watt (GW) yang bisa dipensiunkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, Presiden pun meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau memensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More