Anti-Ribet, PT Pegadaian Hadirkan Fitur Baru pada Gadai Elektronik

Senin, 19 September 2022 - 17:23 WIB
Pagelaran musik yang digelar di Sarinah Jakarta pada Jumat (18/9), bertajuk Musikustik Sarinah bersama Gadai Elektronik Pegadaian. Foto/Ist
JAKARTA - PT Pegadaian menghadirkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik yang diyakini akan semakin memudahkan nasabah. Berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, merek yang diterima pun kini lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Dan yang terpenting, kata dia, jam pelayanannya pun lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.



Baca Juga: Pegadaian Siap Meng-EMASkan Sampah untuk Indonesia

"Ingin gadai elektronik di Pegadaian sekarang tidak perlu ribet, karena masyarakat cukup membawa unit atau barangnya saja, tanpa perlu membawa kelengkapannya," jelas Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).

Namun, imbuh dia, jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah pun akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja. "Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90% dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75% dari HPS," paparnya.

Yudi menambahkan, adapun barang yang bisa digadaikan seperti handphone, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15% per hari (dihitung harian).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!