11,53 Juta Pekerja Masih Terdampak Covid, Mayoritas Kena Pengurangan Jam Kerja
Selasa, 20 September 2022 - 17:19 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan pandemi Covid-19 masih berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPS pada Februari 2022 masih terdapat 11,53 juta pekerja terdampak pandemi. Penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja 9,44 juta orang.
"Covid-19 di sektor dunia kerja mengakibatkan dampak buruk yang signifikan," kata Menaker Ida, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya dari data tersebut menjadi rujukan penting untuk para pengusaha membantu percepatan penanganan pandemi covid 19. Meski saat ini jumlahnya sudah tidak signifikan, protokol kesehatan masih perlu diterapkan agar tidak kembali penambahan jumlah kasus.
"Menjadi logis adanya jika K3 bisa menjadi rujukan atau kunci penting keberlangsungan usaha di masa pandemi Covid-19 menuju endemi. Pada dasarnya penerapan protokol K3 tidak dapat dilakukan secara sendiri, karenanya harus ada kolaborasi dengan para stakeholder," sambung Menaker Ida.
Diamengatakan tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK," kata Ida.
"Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)," pungkasnya.
"Covid-19 di sektor dunia kerja mengakibatkan dampak buruk yang signifikan," kata Menaker Ida, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya dari data tersebut menjadi rujukan penting untuk para pengusaha membantu percepatan penanganan pandemi covid 19. Meski saat ini jumlahnya sudah tidak signifikan, protokol kesehatan masih perlu diterapkan agar tidak kembali penambahan jumlah kasus.
"Menjadi logis adanya jika K3 bisa menjadi rujukan atau kunci penting keberlangsungan usaha di masa pandemi Covid-19 menuju endemi. Pada dasarnya penerapan protokol K3 tidak dapat dilakukan secara sendiri, karenanya harus ada kolaborasi dengan para stakeholder," sambung Menaker Ida.
Diamengatakan tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK," kata Ida.
"Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda