Efektifkan Pembatasan, Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Revisi Perpres BBM Subsidi

Selasa, 20 September 2022 - 17:29 WIB
Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif. Sebab, regulasi menjadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. "Pembatasan tanpa tindakan hukum dampaknya sangat minim," tegasnya.

Baca Juga: Menilik Kekayaan 3 Kandidat Pj Gubernur Pengganti Anies, Terkaya Berharta Rp31,9 Miliar

Eddy mengingatkan, sebanyak 80% BBM subsidi justru dinikmati mereka yang tidak berhak. Menurut diua, tidak ada cara lain kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. Dengan payung hukum, tegas dia, pembatasan diyakini akan lebih efektif di lapangan.

Hingga akhir 2022, ditetapkan kuota Pertalite adalah 23 juta kiloliter (KL) dan solar 15,1 juta KL. Sementara, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai 16,84 juta KL atau 73% dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta KL atau 65% dari kuota yang disediakan.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah setuju bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi. Bahkan, dia meminta pemerintah tidak ragu memutuskan perkara pembatasan agar BBM subsidi tidak terus dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab maupun yang tidak berhak.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!