Efektifkan Pembatasan, Pemerintah Didorong Segera Terbitkan Revisi Perpres BBM Subsidi

Selasa, 20 September 2022 - 17:29 WIB
Pembatasan BBM subsidi perlu didukung aturan yang jelas dan tegas agar berjalan efektif di lapangan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta segera bertindak mengatasi potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebelum tahun anggaran 2022 berakhir. Termasuk di dalamnya, menyiapkan landasan hukum agar penyaluran BBM subsidi semakin tepat sasaran.

"Saat ini tidak ada apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno dalam webinar bertajuk "Pembatasan BBM Berkeadilan" Senin (19/9).





Sementara, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Karena itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif. Sebab, regulasi menjadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. "Pembatasan tanpa tindakan hukum dampaknya sangat minim," tegasnya.



Eddy mengingatkan, sebanyak 80% BBM subsidi justru dinikmati mereka yang tidak berhak. Menurut diua, tidak ada cara lain kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. Dengan payung hukum, tegas dia, pembatasan diyakini akan lebih efektif di lapangan.

Hingga akhir 2022, ditetapkan kuota Pertalite adalah 23 juta kiloliter (KL) dan solar 15,1 juta KL. Sementara, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai 16,84 juta KL atau 73% dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta KL atau 65% dari kuota yang disediakan.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah setuju bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi. Bahkan, dia meminta pemerintah tidak ragu memutuskan perkara pembatasan agar BBM subsidi tidak terus dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab maupun yang tidak berhak.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More