Kewajiban Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik Bentuk Komitmen Percepatan Transisi Energi

Selasa, 20 September 2022 - 21:36 WIB
Instruksi Presiden Indonesia soal kewajiban kendaraan dinas pemerintah memakai mobil listrik dari tingkat kementerian hingga Pemerintah Daerah mendapatkan sambutan baik. Foto/Dok
JAKARTA - Instruksi Presiden Indonesia soal kewajiban kendaraan dinas pemerintah memakai mobil listrik dari tingkat kementerian hingga Pemerintah Daerah mendapatkan sambutan baik. Hal ini tertuang dalam Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

"Kami menilai kebijakan ini adalah bentuk konsistensi dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal percepatan transisi energi menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No.55 Th 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2021-2023, Abdul Rabbi Syahrir dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).



Baca Juga: Instruksi Presiden: Menteri hingga Bupati Wajib Pakai Mobil listrik Saat Dinas

Menurutnya yang harus dipahami yakni belajar dari krisis keamanan global yang dipicu konflik Rusia-Ukraina hari ini berdampak sistemik pada kenaikan harga minyak dunia dan memaksa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!