Instruksi Presiden: Menteri hingga Bupati Wajib Pakai Mobil listrik Saat Dinas
Kamis, 15 September 2022 - 14:39 WIB
loading...
Presiden Jokowi resmi menandatangani Inpres tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Rabu (13/9).
Baca Juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Kemenhub, Pelopor di K/L
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, bahwa Inpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintahan Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
" Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Sambung Moeldoko menjelaskan, terbitnya Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas, menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
Baca Juga: Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Kemenhub, Pelopor di K/L
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, bahwa Inpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintahan Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
" Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah, untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Sambung Moeldoko menjelaskan, terbitnya Inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas, menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
Lihat Juga :