Dian Ediana Rae Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK
Rabu, 21 September 2022 - 19:18 WIB
Dian Ediana Rae saat ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK. (Foto: Doc. OJK)
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-officio OJK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022.
Petikan keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS, Rabu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022.
Petikan keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS, Rabu.
Lihat Juga :