Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Moeldoko: Akan Berjalan Bertahap

Rabu, 21 September 2022 - 20:45 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat kunjungan kerjanya ke Kota Batu, Malang pada Rabu petang (21/9/2022). FOTO/MPI/Avirista Midaada
KOTA BATU - Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap. Pasalnya pemerintah juga akan masih akan menyesuaikan ekosistem pendukungnya hingga kesiapan lainnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 tidak serta merta langsung akan diterapkan menyeluruh. Termasuk nanti peraturan turunan mengenai spesifikasi mobil listriknya hingga bagaimana pengaplikasiannya di lapangan.



"Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri. Kemudian kesiapan ekosistem, bagaimana charging station, tempat yang disiapkan, PLN, dan kesiapan lainnya," ucap Moeldoko saat kunjungan kerjanya ke Kota Batu, pada Rabu petang (21/9/2022).

Lihat SINDOgrafis: Negara-negara dengan Populasi Mobil Listrik Terbanyak

Kendati memerlukan waktu, tapi pemerintah pusat menargetkan secepatnya agar bisa diterapkan. Sebab pemerintah pusat telah menganggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tersebut.

"Pembiayaan berasal dari APBN dan APBD, berikutnya juga bisa dari luar itu. Kemudian, kalau APBD tidak mencukupi, bagaimana itu diatur oleh pemerintah daerah. Skemanya bagaimana, bisa membeli atau menyewa," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!