Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Selasa, 27 September 2022 - 14:08 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 bps. LPS juga menaikkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 50 bps.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Jika hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan TBP, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, jika suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.
Pihaknya mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Upaya itu dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
Baca Juga
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Jika hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan TBP, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, jika suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.
Pihaknya mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Upaya itu dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda