6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah

Rabu, 28 September 2022 - 18:24 WIB
Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Foto: Sindonews.com)
JAKARTA - Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi lapor pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan dan melaporkan pembayaran, serta daftar harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT ini memungkinkan warga negara yang memiliki NPWP untuk melaporkan dan menghitung kewajiban pajaknya untuk tahun sebelumnya.

Mengapa Harus Dilaporkan? Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT secara lengkap karena amanat Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa setiap WP wajib memenuhi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat beberapa aplikasi lapor pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diantaranya yaitu:

● e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.



● e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.

● e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.

● e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.

● e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More