Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax

Jum'at, 01 November 2024 - 23:46 WIB
loading...
Menyimpan Asa Kesederhanaan...
Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit.P2Humas KPDJP, Elfi Rahmi dalam tulisannya menerangkan, Coretax mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).



Dengan teknologi berbasis internet, sistem ini memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara online, kapan saja dan di mana saja termasuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mengenal SPT Masa PPN dan Fungsinya

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPnBM. Laporan ini berisi rincian terkait pajak keluaran, pajak masukan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Sementara, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena pajak (UU Nomor 7 Tahun 2021).

Sederhananya, pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut dari konsumen, dan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat memperoleh barang dan jasa untuk keperluan usaha. Tujuan utama dari SPT Masa PPN adalah untuk menghitung kewajiban pajak yang harus disetor ke negara serta memungkinkan pengusaha melakukan kompensasi pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Peran SPT Masa PPN sangatlah penting dalam menjaga transparansi perpajakan dan memastikan bahwa pajak yang telah dipungut benar-benar disetorkan kepada negara. Selain itu, laporan ini memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi terhadap kepatuhan wajib pajak serta menghitung potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.

Kelemahan Sistem Pelaporan PPN Sebelumnya

Meskipun pelaporan SPT Masa PPN sudah menjadi rutinitas bagi para pengusaha, sistem pelaporan yang lama masih memiliki beberapa kelemahan. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kerumitan dalam pengelolaan faktur pajak mengingat banyaknya aplikasi pajak yang digunakan.

Sebut saja Aplikasi e-faktur 4.0 untuk pembuatan faktur pajak, aplikasi e-Nofa Online untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan aplikasi e-faktur web untuk pelaporan SPT Masa PPN. Tidak terintegrasinya aplikasi pajak tersebut menyebabkan proses ini memakan waktu lebih lama dan meningkatkan beban administrasi.

Tidak hanya itu, sistem yang lama tidak menyediakan fitur validasi data secara real-time, sehingga kesalahan dalam pelaporan sering kali baru diketahui setelah proses pelaporan selesai. Hal ini menyebabkan wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT, yang tentunya menambah pekerjaan administrasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Implementasi Pajak Minimum...
Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya
Investor hingga Wajib...
Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Sistem Coretax DJP Kemenkeu...
Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Coretax Banyak Dikeluhkan,...
Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
DJP Ungkap Sistem Coretax...
DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Dukung Digitalisasi...
Dukung Digitalisasi Perpajakan dengan Menggratiskan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik
Rekomendasi
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
Israel Sebar Perangkat...
Israel Sebar Perangkat Mata-mata Sebesar Serangga saat Buka Puasa dan Sahur di Gaza
Berita Terkini
Naik 14%, BSI Siapkan...
Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun Menjelang Idulfitri 1446 H
18 menit yang lalu
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
45 menit yang lalu
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
54 menit yang lalu
Tetap Solid, BRI Life...
Tetap Solid, BRI Life Catatkan APE Rp3,07 Triliun di 2024
1 jam yang lalu
Waketum Kadin James...
Waketum Kadin James Riady: Tak Ada Negara yang Lebih Baik dari Indonesia
1 jam yang lalu
Kolaborasi PNM dan Kementerian...
Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
2 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved