6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah

Rabu, 28 September 2022 - 18:24 WIB
Tidak perlu lagi kebingungan dalam memasukkan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu Anda bayar. Klikpajak memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil akurat. Anda dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT Masa PPh dengan mudah.

Selain itu, fitur perhitungan otomatis juga memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Anda (PPh). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR, dan lainnya dengan mempertimbangkan status karyawan perusahaan Anda.

● Setor dan Lapor Online

Klikpajak memiliki sistem e-Billing dan e-Filing resmi yang saling terintegrasi sehingga Anda dapat melakukan proses penyetoran dan pelaporan pajak Anda dalam satu langkah mudah di satu aplikasi terpusat. Dengan begitu, Anda tidak perlu kesulitan mengakses berbagai aplikasi hanya untuk membayar satu jenis pajak Anda.

● Bayar Tepat Waktu

Tidak hanya mempermudah perhitungan pajak, Klikpajak membantu Anda untuk menyetor dan melapor pajak online tepat waktu dengan sistem email pengingat. Email tersebut secara otomatis akan dikirimkan ke akun Anda sebelum tanggal jatuh pembayaran.

● Mitra Resmi DJP

Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) dan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, bukti pembayaran dan pelaporan pajak yang Anda terima sah dari DJP. Kalaupun ada kendala dalam penerbitan bukti pelaporan pajak (NTTE/BPE) seperti yang sering dikeluhkan para wajib pajak, Klikpajak akan mengeluarkan BPA (Bukti Penerimaan ASP). Dengan terbitnya BPA, pelaporan pajak Anda dijamin sudah diterima oleh Klikpajak dan sedang dalam antrean untuk masuk ke server DJP. Jadi, Anda tidak perlu risau membayar pajak di Klikpajak.

● Sistem Diperbarui Otomatis

Kebijakan pajak di Indonesia mengalami perubahan seiring berjalannya waktu, seperti salah satunya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perubahan kebijakan ini tentu memengaruhi perhitungan perpajakan Anda, bukan? Jangan khawatir. Sistem Klikpajak selalu diperbarui secara otomatis mengikuti perubahan-perubahan peraturan pemerintah yang berlaku. Jika terjadi perubahan, Anda pun dapat melakukan pembetulan di aplikasi Klikpajak secara online dan membuat kompensasi dengan mudah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More