Tak Dapat Penugasan Pemerintah, BUMN Tak Perlu Diberi PMN
Kamis, 29 September 2022 - 14:12 WIB
Kementerian BUMN memprioritaskan dana PMN untuk BUMN yang sehat dan berhubungan dengan publik. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dana penyertaan modal negara atau PMN yang diberikan ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasarkan pada pertimbangan dan kriteria tertentu. Dengan kata lain, tidak semua BUMN bisa dapat kucuran dana PMN.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, perusahaan pelat merah tidak membutuhkan PMN bila tidak ada penugasan dari pemerintah.
Dia juga memastikan BUMN penerima PMN bukanlah perusahaan yang merugi melainkan perseroan yang sehat dan mendapatkan penugasan pemerintah berupa membangun dan menyelesaikan sejumlah proyek strategis.
"Kalau dibilang untuk BUMN yang rugi, tidak ada BUMN yang rugi diberikan PMN di sini. Kalau tidak ada penugasan, tidak perlu PMN," ujarnya saat kegiatan Ngopi BUMN, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, perusahaan pelat merah tidak membutuhkan PMN bila tidak ada penugasan dari pemerintah.
Dia juga memastikan BUMN penerima PMN bukanlah perusahaan yang merugi melainkan perseroan yang sehat dan mendapatkan penugasan pemerintah berupa membangun dan menyelesaikan sejumlah proyek strategis.
"Kalau dibilang untuk BUMN yang rugi, tidak ada BUMN yang rugi diberikan PMN di sini. Kalau tidak ada penugasan, tidak perlu PMN," ujarnya saat kegiatan Ngopi BUMN, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lihat Juga :