Joss! Minggu Depan Bantuan Sosial PKH dan Sembako Rp18,4 Triliun Cair

Jum'at, 30 September 2022 - 17:18 WIB
Minggu depan pemerintah akan mencairkan bantuan sembako dan PKH. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera mencairkan dua bantuan sosial ( bansos ) reguler, yakni bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), pada minggu depan. Bantuan sembako akan dicairkan Rp11,2 triliun dan PKH Rp7,2 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp18,4 triliun.



"PKH dan Sembako akan disalurkan mulai Oktober, minggu depan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022).



Untuk bantuan sembako pemerintah menyediakan Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hingga Januari-September, penyaluran sudah mencapai Rp33,41 triliun atau 74% dari total anggaran.

"Untuk Oktober-Desember, insya Allah mulai besok sudah didistribusikan. Ini memang tiap 3 bulan. Mulai Senin didistribusikan periode September-Desember," katanya.

Nilai bantuan sembako Rp200.000 per KPM dan akan dibayarkan tiga kali lewat Himbara dan PT Pos Indonesia. Menurut Isa, khusus wilayah Papua dan Papua Barat, penyaluran dilakukan melalui Pos Indonesia.

Selanjutnya, untuk PKH, Isa mengungkapkan anggarannya mencapai Rp28,71 triliun pada 2022. Hingga kuartal III-2022, penyalurannya telah mencapai Rp21,33 triliun atau 74,3%. PKH ini disalurkan untuk 10 juta KPM.

"Untuk triwulan IV akan dibayarkan Oktober, saya perkirakan Senin," tegas Isa.

Dia menambahkan jumlah PKH akan berbeda-beda tergantung kondisi KPM, berdasarkan aspek pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. Setiap KPM yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun per keluarga. Sementara itu, KPM dengan anggota keluarga lansia juga akan menerima tambahan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Lansia, kata Isa, ditetapkan dengan acuan 60 tahun ke atas. Kemudian, jika keluarga dengan anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA, akan menerima tambahan masing-masing Rp900 ribu per tahun, Rp1,5 juta per tahun, dan Rp2 juta per tahun per keluarga.



"Jadi kalau di keluarga punya anak masih SD dan punya orang tua lansia, tinggal ditambah-tambah aja. Ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun-menurun," tambahnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More