18 Tahun Dibahas di DPR, Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinanti

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:00 WIB
Aktivis dari Aliansi Indonesia Beragam meminta RUU Pembantu Rumah Tangga (PRT) segera disahkan. Aksi damai dilakukan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) 18 tahun hanya dibahas DPR tak kunjung disahkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PRT harus segera disahkan, karena saat ini masih ada 4,2 juta PRT di Indonesia yang belum mendapat perlindungan hukum.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU PRT di ruang Tridarma Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).



Baca Juga: DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menurut dia harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!