Kemenkop dan UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19

Selasa, 14 April 2020 - 07:29 WIB
Pemerintah melakukan pendataan untuk membantu UMKM terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok Kemenparekraf/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku Koperasi dan UMKM (KUMKM) yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. "Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. “Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” paparnya.

Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia. "Dalam upaya ini, kami merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak," jelasnya.



Lanjutnya, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data," bebernya.

Dia memastikan pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.

“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” kata Rully.

Hal itu tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” katanya.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Adapun, data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More