Kemenkop dan UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19
Selasa, 14 April 2020 - 07:29 WIB
“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” katanya.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
Adapun, data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
Adapun, data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
(ind)
Lihat Juga :