Mendes Ungkap Kendala BumDes Akses OSS
Senin, 03 Oktober 2022 - 20:00 WIB
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Halim Iskandar mengatakan, saat ini banyak badan usaha milik desa ( BumDes ) yang masih terkendala mengakses OSS (online single submission) dalam pengajuan izin. Salah satu kendalanya, BumDes belum masuk dalam sistem OSS.
"OSS bunyinya masih UMKM, dan perusahaan lainnya, tidak ada BumDes," ujar Menteri yang kerap disapa Gus Halim pada Sesi Ngopi Bareng Gus Menteri di Kantornya, Senin (3/10/2022).
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini menambahkan, peluang BumDes ini sebetulnya cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun peluang itu terkendala dokumen yang dibutuhkan dari BKPM.
"Jadi harus membentuk CV karena belum (punya) NIB (nomor induk berusaha). Diharapkan BumDes tidak perlu membentuk unit usaha, tapi BumDes langsung yang bekerja sama sebagai pelaku usaha," sambungnya.
Harlina menjelaskan BumDes sebetulnya juga mempunyai peluang ekspor, namun perlu didorong oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk lebih memudahkan pelaku BumDes mendapatkan dokumen pendukung.
"Misalnya lidi sawit itu diekspor dari BumDes di Kalimantan Timur. Mereka melakukan ekspor didampingi dan dikurasi oleh Bank Indonesia. Nah seperti itu kan butuh persyaratan dokumen yang lengkap," kata Harlina.
Saat ini sebetulnya pelaku BumDes bisa mendapatkan OSS, namun kategorinya harus masuk pada usaha perorangan, bukan kategori badan usaha desa. "Tetap bisa dapat NIB. Kita sedang melakukan konsolidasi dengan BKPM," pungkasnya.
"OSS bunyinya masih UMKM, dan perusahaan lainnya, tidak ada BumDes," ujar Menteri yang kerap disapa Gus Halim pada Sesi Ngopi Bareng Gus Menteri di Kantornya, Senin (3/10/2022).
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini menambahkan, peluang BumDes ini sebetulnya cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun peluang itu terkendala dokumen yang dibutuhkan dari BKPM.
"Jadi harus membentuk CV karena belum (punya) NIB (nomor induk berusaha). Diharapkan BumDes tidak perlu membentuk unit usaha, tapi BumDes langsung yang bekerja sama sebagai pelaku usaha," sambungnya.
Harlina menjelaskan BumDes sebetulnya juga mempunyai peluang ekspor, namun perlu didorong oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk lebih memudahkan pelaku BumDes mendapatkan dokumen pendukung.
"Misalnya lidi sawit itu diekspor dari BumDes di Kalimantan Timur. Mereka melakukan ekspor didampingi dan dikurasi oleh Bank Indonesia. Nah seperti itu kan butuh persyaratan dokumen yang lengkap," kata Harlina.
Saat ini sebetulnya pelaku BumDes bisa mendapatkan OSS, namun kategorinya harus masuk pada usaha perorangan, bukan kategori badan usaha desa. "Tetap bisa dapat NIB. Kita sedang melakukan konsolidasi dengan BKPM," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda