Erick Thohir Sebut Penugasan BUMN dari Pemerintah Rawan Jadi Ladang Korupsi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:44 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menekankan, tidak menutup mata terkait potensi korupsi di dalam penugasan yang berikan kepada perusahaan pelat merah. Menurutnya perkara ini bisa diatasi melalui Undang-undang (UU) BUMN , dengan mengusulkanseluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga Kementerian yakni Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ungkap Erick Thohir melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan. Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," tuturnya.
Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80%n PMN BUMN digunakan untuk penugasan. "PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," kata dia.
Kementerian BUMN memang mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif atau DPR RI. Selain mengatasi masalah penugasan BUMN, regulasi diperlukan untuk mengatur ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah.
Erick Thohir mencatat ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Untuk RUU BUMN sendiri, saya menjadi catatan, kalau misalnya tadi ada keberatan dan kementerian lain atau komisi lain mengenai dividen, PMN, kan bisa saja bahwa dividen PMN disepakati dua Menteri. Tidak masing-masing mengambil keputusan sendiri, tadi ditanyakan Pak Doni, kok angkanya beda-beda, ya karena masing masing ngetok sendiri," tutur Erick.
"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ungkap Erick Thohir melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan. Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," tuturnya.
Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80%n PMN BUMN digunakan untuk penugasan. "PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," kata dia.
Kementerian BUMN memang mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif atau DPR RI. Selain mengatasi masalah penugasan BUMN, regulasi diperlukan untuk mengatur ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah.
Erick Thohir mencatat ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Untuk RUU BUMN sendiri, saya menjadi catatan, kalau misalnya tadi ada keberatan dan kementerian lain atau komisi lain mengenai dividen, PMN, kan bisa saja bahwa dividen PMN disepakati dua Menteri. Tidak masing-masing mengambil keputusan sendiri, tadi ditanyakan Pak Doni, kok angkanya beda-beda, ya karena masing masing ngetok sendiri," tutur Erick.
(akr)
tulis komentar anda