Catat! Produk Mamin Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024
Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:39 WIB
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal untuk tahap pertama bakal menyasar produk makanan dan minuman (mamin) . Sehingga pada tahun 2024 targetnya seluruh produk makanan dan minuman sudah punya sertifikat halal.
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Sukandar menambahkan, pemerintah telah menyusun road map untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia. Diterangkan jika setelah 17 Oktober 2024, ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," sambung Sukandar.
Disamping itu menurutnya sertifikasi halal bukan hanya sekedar regulasi pemerintah semata, secara tidak langsung merupakan hal tersebut sebetulnya juga merupakan perintah agama Islam yang tertuang dalam Al Quran.
"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci, oleh karena itu untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar bagaimana produk yang diproduksi itu, punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk itu merasa aman, dan nyaman," pungkasnya.
Selain itu pemerintah juga menargetkan Indonesia ke depan dicanangkan untuk menjadi pusat industri halal di dunia. Salah satu upaya awal adalah melakukan sertifikasi halal kepada produk yang ada.
Lihat Juga: Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Sukandar menambahkan, pemerintah telah menyusun road map untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia. Diterangkan jika setelah 17 Oktober 2024, ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," sambung Sukandar.
Disamping itu menurutnya sertifikasi halal bukan hanya sekedar regulasi pemerintah semata, secara tidak langsung merupakan hal tersebut sebetulnya juga merupakan perintah agama Islam yang tertuang dalam Al Quran.
"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci, oleh karena itu untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar bagaimana produk yang diproduksi itu, punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk itu merasa aman, dan nyaman," pungkasnya.
Selain itu pemerintah juga menargetkan Indonesia ke depan dicanangkan untuk menjadi pusat industri halal di dunia. Salah satu upaya awal adalah melakukan sertifikasi halal kepada produk yang ada.
Lihat Juga: Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
(akr)
tulis komentar anda