Aturan Struktur Organisasi IKN Nusantara Sudah Terbit, Berikut Susunannya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:20 WIB
"Merujuk ketentuan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN," kata Sidik.

Baca Juga: Struktur Organisasi Belum Terbentuk, Kepala Badan Otorita IKN Beberkan Kendalanya

Selanjutnya berdasarkan Perpres 62 Tahun 2022, tentang Otorita IKN Nusantara, 2 dari 7 kursi Deputi yang ada setidaknya bakal di isi oleh masyarakat lokal atau warga asli Kalimantan Timur.

"Pengisian jabatan di Otorita IKN dilakukan untuk mempersiapkan sebuah organisasi yang agile yang mampu beradaptasi dan merespons perubahan serta tantangan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!