Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997, Hati-hati Diserobot!

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:48 WIB
Sertfikat tanah rawan digandakan karena tiga penyebab. Foto/Dok
JAKARTA - Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat . Bahkan tanah yang telah bersertifikat pun masih berpotensi menghadapi konflik atau kasus pertanahan .



Masalah yang paling sering ditemukan di lapangan adalah penerbitan sertifikat ganda. Tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, tapi di kemudian hari keluar kembali sertifikat oleh pihak lain atas bidang tanah yang sama.



Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatatakan, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit, atau ganda.

Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.

"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).

Kedua, pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajiban. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.



Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More