Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997, Hati-hati Diserobot!
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:48 WIB
Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).
Kedua, pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajiban. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.
Baca juga: UNY Raih Juara Shell Eco Marathon 2022, Pecahkan Rekor Asia
Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).
Kedua, pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajiban. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.
Baca juga: UNY Raih Juara Shell Eco Marathon 2022, Pecahkan Rekor Asia
Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(uka)
Lihat Juga :