BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Begini Caranya

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:00 WIB
loading...
BPN Terus Persempit...
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempersempit ruang gerak mafia tanah . Adapun caranya dengan terus mendorong masyarakat mensertifikatkan tanahnya.

"Saya kira ruang mafia tanah semakin mengecil sehingga kekhawatiran akan mafia tanah relatif bisa diminimalisir," kata Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni melalui pernyataan resmi, Minggu (16/10/2022).



Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ini mengatakan ruang mafia tanah tersebut bisa dipersempit melalui peran aktif dukungan masyarakat dengan cara mensertipikatkan bidang tanahnya.

Seperti di Kota Surakarta, Berdasarkan laporan, bidang tanah dikota tersebut sudah didaftarkan ke kantor BPN. Raja Juli optimistis hal tersebut dapat memperkecil ruang gerak bagi mafia tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Tenda Nurdiani juga melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum secara elektronik. Sehingga, dapat memermudah, mempercepat dan dapat dipetanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah yang baik.

"Kantor kami juga sudah menggunakan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Itu artinya kantor pertanahan siap data elektronik, dan kami berkomitmen semua data elektronik terwujud tahun depan," kata dia.



Sebagai informasi, Raja Juli sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Bukan sekadar mengecek bidang tanah yang telah terdaftar, Raja Juli juga sekaligus meninjau inovasi pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Surakarta, di antaranya Layanan Tanpa Turun (LANTARU) yang melayani pengambilan sertipikat dan penyerahan dokumen pendaftaran tanah elektronik di atas kendaraan.

Selain itu, juga meninjau Layanan Tanpa Lama (LANTALA) yang dapat memangkas waktu permohonan pelayanan pertanahan. Jenis layanan dalam LANTALA, antara lain Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya, Pelayanan Peralihan Hak Jual Beli, Pelayanan Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Pelayanan Peralihan Hak Hibah, dan Pelayanan Peralihan Hak Warisan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)