BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Begini Caranya

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:00 WIB
loading...
BPN Terus Persempit...
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mempersempit ruang gerak mafia tanah . Adapun caranya dengan terus mendorong masyarakat mensertifikatkan tanahnya.

"Saya kira ruang mafia tanah semakin mengecil sehingga kekhawatiran akan mafia tanah relatif bisa diminimalisir," kata Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni melalui pernyataan resmi, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Menteri Hadi Tegur Pejabat PPAT Terkait Mahalnya Biaya

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ini mengatakan ruang mafia tanah tersebut bisa dipersempit melalui peran aktif dukungan masyarakat dengan cara mensertipikatkan bidang tanahnya.

Seperti di Kota Surakarta, Berdasarkan laporan, bidang tanah dikota tersebut sudah didaftarkan ke kantor BPN. Raja Juli optimistis hal tersebut dapat memperkecil ruang gerak bagi mafia tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Tenda Nurdiani juga melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum secara elektronik. Sehingga, dapat memermudah, mempercepat dan dapat dipetanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah yang baik.

"Kantor kami juga sudah menggunakan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Itu artinya kantor pertanahan siap data elektronik, dan kami berkomitmen semua data elektronik terwujud tahun depan," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Ubah SHGB Jadi SHM,...
Ubah SHGB Jadi SHM, Begini Syarat dan Prosedurnya
Tidak Ada Korban Jiwa...
Tidak Ada Korban Jiwa Saat Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Bagaimana Data Penting?
Peneliti LPEM UI Sebut...
Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Berita Terkini
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved