Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Jadi Solusi Kurangi Variasi Harga Rokok

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:33 WIB
Diperlukan intervensi dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) guna memastikan target penurunan prevalensi anak dalam RPJMN 2020-2024 dapat tercapai. Foto DOK ist
JAKARTA - Diperlukan intervensi dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) guna memastikan target penurunan prevalensi anak dalam RPJMN 2020-2024 dapat tercapai. Pasalnya, kenaikan CHT yang dilakukan setiap tahunnya dinilai belum efektif untukpengendalian konsumsi rokok .

Dengan struktur tarif yang saat ini masih rumit dan rentang tarif CHT antargolongan yang lebar, harga rokok pun menjadi bervariasi sehingga produk rokok yang lebih murah selalu tersedia di pasaran. Akibatnya, pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, semakin sulit dilakukan.

Baca juga : Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau

Penulis Policy Paper & Expert Visi Integritas Danang Widoyoko menjelaskan bahwa jika upaya pengendalian tembakau tidak memadai, BAPPENAS memproyeksi prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun akan naik hingga 16.0% pada 2030. Angka proyeksi prevalensi ini akan meleset jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 8.7% pada 2024.

Diperlukan intervensi dalam kebijakan CHT untuk memastikan upaya pengendalian tembakau memadai, khususnya terkait penyederhanaan struktur tarif CHT. Upaya ini pun sejalan dengan komitmen Pemerintah yang menjadikan penyederhanaan struktur tarif CHT sebagai bagian dari optimalisasi perpajakan dan menjaga kesinambungan fiskal pada RPJMN.

Reformasi kebijakan cukai tembakau dapat dilakukan antara lain dengan melanjutkan kebijakan peningkatan tarif cukai agar mendekatkan jarak cukai antar golongan, penurunan jumlah produksi yang menjadi kriteria penggolongan cukai serta pengurangan jumlah layer untuk menutup celah penghindaran pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!