Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau

Rabu, 02 September 2020 - 11:28 WIB
loading...
Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
Seberapa perlu kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau kembali dijalankan, meski Indonesia telah memangkas total layer tarif cukai hasil tembakau yang mencapai 19 layer. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi akan kembali dijalankan mengingat aturan ini telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Beleid ini juga telah menjadi bagian dari rencana strategis ke depan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020.

Namun seberapa perlu kebijakan penyederhanaan ini kembali dijalankan, Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji menjelaskan, bahwa sistem yang ada saat ini memang rumit dan perlu diperhatikan pengawasannya.

(Baca Juga: Tumpang Tindih Aturan, Industri Hasil Tembakau Butuh Kejelasan Roadmap )

Meski Indonesia telah memangkas total layer tarif cukai hasil tembakau yang mencapai 19 layer pada tahun 2010 menjadi tinggal 10 lapisan tarif CHT, namun demikian lapisan tarif cukai tembakau masih perlu disimplifikasi lebih lanjut. Untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar tetap melanjutkan aturan yang sebelumnya juga tertuang dalam PMK 146 Tahun 2017.

"Simplifikasi tarif cukai hasil tembakau akan memberikan level playing field antar karakteristik industri hasil tembakau. Jadi antara karakteristik, pangsa pasar dan kemampuan ekonomis head-to-head supaya tidak terlalu banyak pihak yang memanfaatkan lapisan-lapisan tersebut," ujar Bawono di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan, GAPPRI sepakat agar struktur tarif CHT. "Sebanyak 10 lapisan tarif dipertahankan. Hal ini disebabkan struktur tarif tersebut dinilai mampu mempertahankan serapan tenaga kerja, volume produksi, serapan bahan baku lokal, termasuk menekan peredaran rokok ilegal," katanya.

(Baca Juga: Kemenkeu Berkomitmen Jalankan Kebijakan Penyederhanaan Tarif Cukai )

Sejatinya kebijakan cukai hasil tembakau tidak bisa dilepaskan dari tiga pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara dan juga mencakup industri dan sektor ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Analisa kebijakan ahli madya BKF Kemenkeu Wawan Juswanto mengatakan dalam membuat kebijakan dan tarif cukai yang diejawantahkan di PMK 77/2020, sektor SKT selaku sektor padat karya akan tetap diperhatikan. “Kita setuju bersama ingin mendorong yang padat karya. Jadi kita memberikan prioritas yang padat karya dalam struktur tarif cukai," katanya.

Sementara itu terkait kebijakan cukai, Pemerintah memastikan tahun depan target penerimaan cukai rokok akan naik sebesar Rp172,8 triliun, meningkat 4,8% dari target tahun ini sebesar Rp164,9 triliun. Detail kenaikan tarifnya akan diumumkan pada akhir bulan September 2020 nanti. Namun poin tersebut masih menjadi perhatian karena kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini ternyata tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6 persen year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)