Bea Cukai Tetap Berikan Perizinan Fasilitas Kepabeanan
Senin, 27 April 2020 - 19:16 WIB
JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Untuk menunjang kegiatan ekspor nasional, pada Selasa (21/4/2020), Bea Cukai Wilayah Jakarta menerbitkan dua perizinan fasilitas yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada PT Surya Mandiri Tekstilbuana. Dan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT DHL Global Forwarding Indonesia.
Penerbitan izin fasilitas tersebut hanya memerlukan waktu satu jam setelah pemaparan profil dari pihak perusahaan dengan tetap menerapkan aturan physical distancing dan protokol Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengungkapkan bahwa melalui fasilitas KITE dan PLB, perusahaan akan mendapatkan berbagai kemudahan yang menunjang proses bisnisnya. “Manfaat fasilitas KITE ialah kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi dan ekspor nasional,” ujar Decy.
“Sedangkan untuk PLB, perusahaan tersebut akan mendapat beberapa manfaat seperti penghematan biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cashflow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” tambah Decy.
PT Surya Mandiri Tekstilbuana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi tekstil terutama di bidang kain rajut dan pakaian seragam. Selain itu, dalam kondisi Pandemi Covid-19 perusahaan ini juga memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) yang ditujukan untuk para tenaga medis.
PT Surya Mandiri Tekstilbuana dapat memproduksi 50.000 ribu potong pakaian per bulan dan diekspor ke mancanegara. Sementara itu, PT DHL Global Forwarding Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang logistik. Saat ini, perusahaan tersebut memiliki 10 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki sertifikat ISO 14001:2015 serta Authorized Economic Operator (AEO).
“Fasilitas Kepabeanan ini merupakan investasi negara terhadap perusahaan tersebut. Kami harap perusahaan tersebut dapat memberikan hasil yang optimal berupa peningkatan perekonomian di Indonesia,” ujar Decy.
Tidak hanya Bea Cukai Wilayah Jakarta yang mengeluarkan izin fasilitas kepada perusahaan, Bea Cukai Wilayah Riau juga memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Sumber Mutiara Indah pada Jumat (24/4/2020). “Kami memberikan izin fasilitas tersebut melalui media teleconference. Meskipun Covid-19 tengah melanda kami ingin tetap memastikan tugas Bea Cukai tetap berjalan normal,” ujar Ronny Rosfyandi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
PT Sumber Mutiara Indah Pratama merupakan pabrik penghasil gula. Dengan pendirian Gudang Berikatnya diharap dapat membantu proses produksinya sehingga mampu meningkatkan perekonomian, serta adanya penyerapan tenaga kerja untuk daerah Riau. “Meskipun pemaparan proses bisnis tidak dilakukan dengan tatap muka seperti biasanya. Namun tidak ada kendala yang dihadapi, pemeriksaan berkas dan lokasi pabrik pun tetap dilakukan seperti biasa sehingga tidak mengurangi pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai,” pungkas Ronny.
Penerbitan izin fasilitas tersebut hanya memerlukan waktu satu jam setelah pemaparan profil dari pihak perusahaan dengan tetap menerapkan aturan physical distancing dan protokol Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengungkapkan bahwa melalui fasilitas KITE dan PLB, perusahaan akan mendapatkan berbagai kemudahan yang menunjang proses bisnisnya. “Manfaat fasilitas KITE ialah kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi dan ekspor nasional,” ujar Decy.
“Sedangkan untuk PLB, perusahaan tersebut akan mendapat beberapa manfaat seperti penghematan biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cashflow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” tambah Decy.
PT Surya Mandiri Tekstilbuana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi tekstil terutama di bidang kain rajut dan pakaian seragam. Selain itu, dalam kondisi Pandemi Covid-19 perusahaan ini juga memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) yang ditujukan untuk para tenaga medis.
PT Surya Mandiri Tekstilbuana dapat memproduksi 50.000 ribu potong pakaian per bulan dan diekspor ke mancanegara. Sementara itu, PT DHL Global Forwarding Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang logistik. Saat ini, perusahaan tersebut memiliki 10 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki sertifikat ISO 14001:2015 serta Authorized Economic Operator (AEO).
“Fasilitas Kepabeanan ini merupakan investasi negara terhadap perusahaan tersebut. Kami harap perusahaan tersebut dapat memberikan hasil yang optimal berupa peningkatan perekonomian di Indonesia,” ujar Decy.
Tidak hanya Bea Cukai Wilayah Jakarta yang mengeluarkan izin fasilitas kepada perusahaan, Bea Cukai Wilayah Riau juga memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Sumber Mutiara Indah pada Jumat (24/4/2020). “Kami memberikan izin fasilitas tersebut melalui media teleconference. Meskipun Covid-19 tengah melanda kami ingin tetap memastikan tugas Bea Cukai tetap berjalan normal,” ujar Ronny Rosfyandi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
PT Sumber Mutiara Indah Pratama merupakan pabrik penghasil gula. Dengan pendirian Gudang Berikatnya diharap dapat membantu proses produksinya sehingga mampu meningkatkan perekonomian, serta adanya penyerapan tenaga kerja untuk daerah Riau. “Meskipun pemaparan proses bisnis tidak dilakukan dengan tatap muka seperti biasanya. Namun tidak ada kendala yang dihadapi, pemeriksaan berkas dan lokasi pabrik pun tetap dilakukan seperti biasa sehingga tidak mengurangi pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai,” pungkas Ronny.
(alf)
tulis komentar anda