Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB
Baca juga: 5 Makanan dan Minuman Penyebab Gagal Ginjal, Nomor 2 Biasa Dikonsumsi Setiap Hari

Rini melanjutkan, jenis pangan yang diimpor dalam jumlah kecil juga tidak memerlukan izin edar. Sehingga, bisa saja langsung dipasarkan melalui mekanisme lain lewat BPOM.

Selain itu pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, artinya dikerjasamakan secara business to business (B to B) untuk dikelola lebih lanjut oleh perusahaan lain.

"Jadi produk yang diproduksi UMK akan menjadi bahan baku bagi produsen lain. Namun di sini memang banyak penyelewengan, awalnya B to B, tetapi lalu memproduksi kemasan kecil yang dilepas ke pasar," ungkapnya.

Baca juga: Pakar IPB: Awas! Jajanan Anak yang Tak Miliki Izin Edar Butuh Pengawasan Ketat

Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual di hadapan pembeli. Misalnya warung kopi yang meracik langsung minuman di hadapan konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!