Stok Cadangan Beras Bulog Menipis, Ini Biang Keladinya!

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:23 WIB
Di samping itu, menurut Usman, harapan baru ketika Perpres No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/Bapanas diterbitkan memberikan oase kepada Bulog dan BUMN Pangan yang lain. Perpres ini akan memberikan ruang kepastian jumlah CBP dan penyalurannya oleh Bulog.

"Pasal 28 Ayat (1&2) sangat jelas Bappenas melalui operator Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga menukik kejelasan jumlah CBP yang dikelola Bulog sistem FIFO. Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag. Dan tanpa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian merancang Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan terbit pada tanggal 24 Oktober. Ali menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga.

Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya

"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!