Naik Teman Bus Berbayar Mulai 31 Oktober, Segini Tarifnya

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:00 WIB
Teman Bus mulai berbayar mulai 31 Oktober 2022. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap mengenakan tarif untuk angkutan umum Teman Bus (Transportasi Ekonomis Mudah Andal dan Nyaman) per 31 Oktober 2022. Transaksi yang dilakukan hanya berlaku untuk elektronik.

"Pada masa awal pemberlakuan tarif ini, kami mendorong cara pembayaran dengan metode QRIS untuk mendukung gerakan non-tunai (cashless society) oleh pemerintah pusat," jelas Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Suharto ditulis Sabtu (29/10/2022).

Dia menjelaskan saat ini ada 10 kota yang telah menghadirkan layanan Teman Bus. Adapun 5 kota di antaranya, yaitu Palembang, Solo, Denpasar, Yogyakarta dan Medan akan memberlakukan pembayaran non tunai menggunakan kartu elektronik dan metode scan QRIS.





Sedangkan lima kota lainnya, yaitu Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, dan Banyumas untuk sementara waktu hanya menerima pembayaran dengan metode scan QRIS. Cara pembayaran Teman Bus pun masih sama, seperti ketika masih gratis, di mana penumpang cukup tempelkan kartu non tunai (seperti E-money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, dan Flazz BCA) di perangkat Tap on Bus atau ToB yang ada di dalam armada Teman Bus.

Mekanisme pembayaran dengan QRIS dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code yang telah disediakan melalui aplikasi e-wallet, seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan lainnya. Ataupun melalui aplikasi perbankan yang menyediakan fitur pembayaran dengan QRIS seperti aplikasi Livin’ by Mandiri, BRImo, BNI Mobile, M-BCA, Octo Mobile, Permata Mobile, M-Smile, D-Bank, Simobi+, dan lainnya.



Rincian tarif Teman Bus yang berlaku di setiap kota, yaitu:

- Palembang Rp4.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More