Gaji Karyawan Dipotong Setelah Terima BLT, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Minggu, 30 Oktober 2022 - 22:00 WIB
JAKARTA - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran dari Waroeng Sambel Setan (Waroeng SS) yang menerapkan kebijakan pemotongan gaji karyawannya. Pemotongan tersebut ditujukan bagi karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan.
Pemotongan gaji tersebut baru mau dilakukan pada November dan Desember 2022. Menanggapi kebijakan Waroeng SS itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini dirinya tengah mendalami kabar tersebut.
"Kami akan pelajari ya. Saya sudah minta Dirjen PHI-Jamsosi untuk mempelajarinya," katanya saat ditemui di Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Dalam surat yang beredar tersebut, Yoyok Hery Wahyono, direktur WSS Indonesia, mengatakan pemotongan tersebut demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selain itu landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. Apabila ada personel yang keberatan dengan keputusan ini, maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Pemotongan gaji tersebut baru mau dilakukan pada November dan Desember 2022. Menanggapi kebijakan Waroeng SS itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini dirinya tengah mendalami kabar tersebut.
"Kami akan pelajari ya. Saya sudah minta Dirjen PHI-Jamsosi untuk mempelajarinya," katanya saat ditemui di Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Dalam surat yang beredar tersebut, Yoyok Hery Wahyono, direktur WSS Indonesia, mengatakan pemotongan tersebut demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selain itu landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan tersebut sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. Apabila ada personel yang keberatan dengan keputusan ini, maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda