Kemenhub Ungkap Strategi Tekan Harga Jual Kendaraan Listrik
Selasa, 01 November 2022 - 15:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk kendaraan listrik . Subsidi itu untuk mengakselerasi peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pemberian insentif masih tahap pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Insentif kendaraan listrik ada dan sedang dalam proses pembagian untuk kendaraan listrik roda dua dan empat, termasuk konversi. Saat ini masih dalam pembahasan di Kemenko Marves," katanya, Selasa (1/11/2022).
Hendro menambahkan, pemberian insentif diberikan untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi harganya. Dengan adanya insentif maka harga jual kendaraan listrik bisa ditekan.
"Salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik adalah pemberian insentif bagi pembelian mobil dan motor listrik," jelasnya.
Mengenai skema pemberian subsidinya, Hendro mengatakan, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk pajak impor pembelian komponen kendaraan listrik. Pasalnya, kendaraan listrik yang ada di Indonesia tingkat komponen dalam negerinya masih rendah, sehingga dengan pemberian subsidi maka diharapkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih murah.
"Subsidi itu jatuh bukan ke orang per orang, karena kendaraan listrik itu komponen impornya masih tinggi mungkin (pemeberian insentif) di tax impornya," tandas Hendro.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pemberian insentif masih tahap pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Insentif kendaraan listrik ada dan sedang dalam proses pembagian untuk kendaraan listrik roda dua dan empat, termasuk konversi. Saat ini masih dalam pembahasan di Kemenko Marves," katanya, Selasa (1/11/2022).
Hendro menambahkan, pemberian insentif diberikan untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi harganya. Dengan adanya insentif maka harga jual kendaraan listrik bisa ditekan.
"Salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik adalah pemberian insentif bagi pembelian mobil dan motor listrik," jelasnya.
Mengenai skema pemberian subsidinya, Hendro mengatakan, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk pajak impor pembelian komponen kendaraan listrik. Pasalnya, kendaraan listrik yang ada di Indonesia tingkat komponen dalam negerinya masih rendah, sehingga dengan pemberian subsidi maka diharapkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih murah.
"Subsidi itu jatuh bukan ke orang per orang, karena kendaraan listrik itu komponen impornya masih tinggi mungkin (pemeberian insentif) di tax impornya," tandas Hendro.
(uka)
tulis komentar anda